Minggu, 08 April 2012

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Bab I Pendahuluan
Tidak sedikit masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual terdidik, yang belum memahami konsep bank syariah. Penelitian yang dilakukan baru-baru ini oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan IPB Bogor, UNDIP Semarang dan FE Universitas Brawijaya untuk kawasan Pulau jawa, menunjukkan bahwa ada 10,2% masyarakat yang menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga.
Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat di kalangan sebagian kecil ustazd yang belum memahami konsep dan operasional bagi hasil.

Bab II Landasan Teori
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Bank Konvensional adalah Bank yang didirikan untukmendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya.

Bab III Pembahasan
Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Disamping adanya beberapa persamaan antara bank konvensional dan bank syariah, terdapat pula perbedaan yang cukup mendasar antara lain: aspek legal, dan usaha yang dibiayai. Dalam aspek legal di bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sedangkan aspek bisnis dan usaha yang dibiayai, dalam bank syariah tidak dimungkinkan membiayai usaha yang terkandung didalamnya hal-hal yang diharamkan.

Secara umum perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional:

Bank Syariah
1. Investasi yang halal
2. Prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa
3. Profit dan falah oriented
4. Hubungan kemitraan
5. Penghimpunan dan penya-luran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah

Bank Konvensional
1. Investasi halal & haram
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit oriented
4. Hubungan debitor-kreditor
5. Tidak terdapat dewan sejenis

Berdasarkan Bunga dan Bagi Hasil :

Bunga :
1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
2. Besarnya persentase untung berdasarkan modal yang dipinjamkan
3. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan lainnya
4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat
5. Eksistensi bunga diragukan

Bagi Hasil :
1. Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat saat akad dengan pedoman pada kemungkinan untung & rugi
2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah untung yang diperoleh
3. Bagi hasil bergantung pada keuntungan atau kerugian proyek yang dijalankan
4. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
5. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Bab IV Penutup
Kesimpulan :
Bank syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.
Di Indonesia, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga seharusnya hukum keuangan yang diterapkan mengikuti hukum perekonomian Islam, yaitu bank syariah.

Sumber :
http://www.wealthindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=513
http://tugaskuliah-ilham.blogspot.com/2011/03/makalah-manajemen-perbankan-yusran.html
http://www.scribd.com/febzz/d/13141543-Perbedaan-Bank-Syariah-dan-Bank-Konvensional
http://grou.ps/kap/blogs/14418
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=makalah%20perbedaan%20bank%20syariah%20dan%20bank%20konvensional&source=web&cd=2&ved=0CCQQFjAB&url=http%3A%2F%2Fbhupalaka.files.wordpress.com%2F2010%2F05%2Fmakalah-bank-syariah-klpk-4.docx&ei=prGBT93hBsTlrAeE6PDbBQ&usg=AFQjCNEBc1LfBMlIU2l2TIlvEb4VVPK_OQ&cad=rja

1 komentar:

  1. 2. Bank syariah dan konvensional sama saja haramnya.
    3. SISTEM AUDIT PADA PERBANKAN SYARI'AH
    Indonesia telah menetapkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah yang mengatur tentang legalitas Perbankan Syaria’h. Ciri utama Perbankan Syari’ah adalah berdasarkan bagi hasil antara pemilik harta sebagai shahib al-mal atau nasabah dan pihak bank sebagai pengelola atau mudlarib. Dengan kesepakatan nisbah (prosentase bagi hasil) sesuai kesepakatan para pihak. Dalam kesepakatannya, biasanya antara 70 % banding 30 %, 65 % banding 35 % atau 60 % banding 40 %. Ironisnya, pembagian bagi hasil itu selalu dibawah prosentase bunga bank konvensional. Bahkan dalam prakteknya, antar satu bank dengan bank lainnya meskipun sama dalam memberikan nisbah-nya tetapi hasilnya berbeda. Menurut prakteknya, sistem audit, administrasi dan penghitungannya masing-masing Perbankan Syari’ah berbeda.
    Pertanyaan:
    a. Bagaimana hukum penghitungan nisbah bagi hasil perbankan yang tidak diketahui oleh pihak nasabah padahal dalam akad telah disebutkan nisbah-nya?
    b. Bagaimana hukumnya jika perhitungan atau audit keuangannya tidak menggunakan sistem yang Islami?
    Jawaban ku:
    a. Perhitungan nisbah bagi hasil yang tidak diketahui oleh nasabah, tidak dibenarkan, sebab perhitungan harus dilakukan di hadapan nasabah. Disamping itu akadnya batal, sebab perhitungan dan pembagian laba harus dilakukan setelah berakhirnya mudharabah (pengembalian ra'sul mal).
    b. Hukumnya tidak sah dan tidak dibenarkan.
    Catatan:
    Mudlarabah dianggap sah dan dibenarkan jika memenuhi persyaratan sbb:
    1. Ada kesepakatan prosentase laba yang jelas
    2. Tidak dibatasi oleh masa tertentu
    3. 'Amil tidak menanggung resiko kecuali disebabkan oleh kecerobohannya
    4. Laba dijadikan penjamin apabila terjadi kerugian (baca Kifayah al-Akhyar, Juz I, H. 303-304)
    Referensi:
    6. المغنى شرح الكبير ج 5 ص 149
    وإن دفع إليه ألفين مضاربة على
    7. بداية المجتهد ونهاية المقتصد ج 1 ص 591
    وأجمع علماء الامصار على أنه لا يجوز للعامل أن يأخذ نصيبه من الربح إلا بحضرة رب المال
    8. الفقه الإسلامي ج 7 ص 5065
    الأصل العام المقرر فى المضاربة الخاصة: أن كل تعاقد ثنائي قائم بذاته،.
    9. الفقه الإسلامي ج 4 ص 860
    وأما الربح الناتج من المضاربة فيوزع حسب الشرط فيعطى

    BalasHapus