Jumat, 25 November 2011

3.4 Jelaskan SOX (Sarbanes Oxley Act)!

Sarbanes Oxley diambil dari nama Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH). Sarbanes-Oxley (Sarbanes-Oxley Act of 2002, Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) atau kadang disingkat SOx atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002 sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup.

Sarbanes Oxley Act ini terdiri dari 11 judul atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini.

Perdebatan mengenai untung rugi penerapan Sarbox masih terus terjadi. Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional dengan antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan. Sementara para penentangnya berkilah bahwa Sarbox tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing.

Sarbox menetapkan suatu lembaga semi pemerintah, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan.

Dewasa ini perusahaan publik di Indonesia banyak yang belum mengetahui arti pentingnya pengendalian internal dalam rangka mencegah terjadinya praktik kecurangan (fraud). Fraud bisa terjadi kapan saja di perusahaan mana saja. Fraud bisa dilakukan oleh pihak internal perusahaan (karyawan & manajemen) atau pihak eksternal perusahaan. Fraud bisanya terjadi karena adanya kolusi, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun dengan pihak eksternal perusahaan. Bagi perusahaan publik, fraud yang sangat merugikan pihak investor, pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya adalah kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting).

UU tersebut mensyaratkan adanya pengungkapan (disclosure) tentang informasi keuangan yang cukup, keterangan tentang pencapaian hasil-hasil (kinerja) manajemen, kode etik bagi eksekutif di bidang keuangan dan independensi komite audit yang efektif serta pembatasan kompensasi bagi para eksekutif perusahaan termasuk pembaharuan tatakelola perusahaan (corporate governance).

Manfaat SOA secara langsung berdampak positif dalam rangka implementasi GCG di perusahaan publik di berbagai belahan dunia lainnya.
Perusahaan publik di Indonesia yang listing di NYSE juga harus tunduk pada ketentuan SOA tersebut, selain terikat oleh ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal- Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Di negara kita masih sedikit perusahaan yang menerapkan SOA, yaitu PT. Telkom dan PT. Indosat.

Tujuan utama SOA adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap implementasi prinsip GCG bagi perusahaan yang telah go publik. SOA mewajibkan perusahaan yang listed di NYSE untuk mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku untuk menjamin transparansi dalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu, SOA juga menjamin adanya kepastian terhadap integritas pelaporan keuangan (integrity of financial reporting). United States - Securities Exchange Commission (US-SEC) juga telah mengadopsi SOA sebagai syarat untuk memperketat persyaratan disclosure laporan keuangan serta menjamin akuntabilitas laporan keuangan perusahaan. Dalam hal ini, SOA mewajibkan perusahaan publik untuk mereformasi tanggungjawab manajemen perusahaan perihal keterbukaan informasi keuangan serta mencegah terjadinya kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting) yang bermula dari kecurangan akuntansi (accounting fraud). Amerika Serikat menerapkan regulasi ini secara ketat, antara lain meliputi pelaporan keuangan yang akurat dan tidak bias, review pengendalian intern serta kewajiban untuk menerapkan Code of Ethics dan Code of Corporate Governance. SOA juga menuntut standar yang sangat tinggi terhadap operasi bisnis dan pelaksanaan audit atas pengendalian intern.

SOA mewajibkan perusahaan yang listing di AS untuk membuat dokumentasi pengendalian kuncidan melaporkan kondisi pengendalian internnya secara periodik. SOA Section 302 tentang ”Corporate Responsibility for Financial Reports” menetapkan bahwa pejabat eksekutif perusahaan (CEO & CFO) harus bertanggung jawab secara pribadi terhadap pernyataan prosedur pengendalian, internal control, dan jaminan atas kecurangan (fraud). Sedangkan SOA section 404 tentang “Management Assessment of Internal Controls” mengatur ketentuan yang mewajibkan terselenggaranya audit SOA tahunan yang menunjukkan laporan pengendalian internal (internal control report).

Laporan pengendalian internal antara lain berisi tanggung jawab manajemen untuk menyelenggarakan struktur & prosedur pengendalian intern atas pelaporan keuangan dan hasil asesmen atas efektivitas struktur & prosedur pengendalian internal atas pelaporan keuangan tersebut. Regulasi ini menuntut manajemen perusahaan untuk memahami, mendokumentasikan, dan menyempurnakan pengendalian internal terkait pelaporan keuangan, dengan terus meningkatkan keakuratan proses bisnis (business process) dan informasi transaksionalnya, serta membangun perbaikan proses secara berkelanjutan (continuous improvement process) mengenai pengendalian internal pada laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, pengendalian harus terkait dengan upaya pencegahan (prevention) dan pendeteksian (detection) kecurangan (fraud) atas pelaporan keuangan termasuk kemungkinan risiko timbulnya kecurangan.

Mengingat pembenahan prosedur pengendalian internal sangat rumit dan kompleks, maka perusahaan dapat membentuk Tim SOA yang bekerjasama dengan Komite Audit. Tim SOA bertugas mengembangkan dan membangun kebijakan pengendalian internal, prosedur, bisnis proses dan mekanisme pelaporan pengendalian internal serta pengawasan laporan keuangan internal. Apabila diperlukan Tim SOA dapat minta bantuan konsultan independen dalam penyiapan prosedur dan bisnis proses internal control untuk laporan keuangan.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan pengungkapan informasi perusahaan, maka Pemerintah (Bapepam-LK) perlu mengadopsi konsep Disclosure Committee seperti yang disyaratkan oleh SOA di Pasar Modal AS. Pada dasarnya SOA menuntut implementasi internal control yang baik atas 3 (tiga) hal yang sangat erat kaitannya dengan GCG yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability) dan keterukuran (measurability). Transparansi menuntut kemampuan untuk dapat ditelusuri (treaceability) dan dapat diaudit dari setiap proses dan aktivitas yang terkait dengan pelaporan keuangan. Akuntabilitas menuntut kejelasan dan ketiadaan benturan kepentingan (conflict of interest) atas informasi apa dan siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, menjamin hak akses atas informasi dan rentang pengambilan keputusan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab terkait. Keterukuran bertujuan memberikan basis pengukuran untuk perbaikan secara berkelanjutan.

Implementasi SOA pada tahap awal, perusahaan perlu menjalankan 3 (tiga) hal berikut, Pertama, melakukan pemisahan fungsi yaitu pengaturan ruang lingkup tanggungjawab dan kewenangan serta akses pemakai (user) atas informasi perusahaan. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama yang terkait dengan implementasi pengendalian internal termasuk masalah kewenangan akses yang lebih luas kepada Departemen Audit internal (Satuan Pengawasan Intern). Ketiga, menjaga integritas atas siklus pelaporan keuangan. Dalam hal ini, perusahaan dapat menerapkan pemrosesan data secara elektronik (Electronic Data Processing) dalam pelaporan keuangannya serta aktivitas / proses-proses transaksi & pelaporan keuangan secara manual agar diminimalisasi.

Manfaat implementasi SOA bagi perusahaan publik, yaitu pertama, perusahaan publik akan memiliki sistem pengendalian intern yang lebih baik, sehingga akuntabilitas dan integritas pelaporan keuangannya lebih dapat dipercaya dan diandalkan. Kedua, kepercayaan investor lebih meningkat. Ketiga, memiliki citra (image) yang positif di mata publik dan pemangku kepentingan lainnya.

Sumber :
• http://www.facebook.com/topic.php?uid=45538288499&topic=7642
• http://id.wikipedia.org/wiki/Sarbanes-Oxley

3.3 Sebutkan dan Jelaskan Elemen Struktur Pengendalian Intern!

Bagan Elemen Struktur Pengendalian Intern:

• Lingkungan Pengendalian, merupakan dampak kolektif dari berbagai faktor dalam menetapkan, meningkatkan atau memperbaiki efektifitas kebijakan dan prosedur-prosedur tertentu.
Faktor-Faktor tersebut adalah:
a. Filosofi & gaya operasional manajemen
b. Struktur Organisasi
c. Fungsi dewan Komisaris dan anggota-anggotanya
d. Metode membebankan otoritas dan tanggung jawab
e. Metode pengendalian manajemen
f. Fungsi audit intern
g. Kebijakan dan praktik kepegawaian
h. Pengaruh dari luar yang berkatian dengan perusahaan

• Sistem Akuntansi, terdiri dari metode dan catatan-catatan yang dibuat untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, menganalisis, mencatat dan melaporkan transaksi organisasi dan menyelenggarakan pertanggungjawaban bagi aktiva dan kewajiban yang berkaitan.
• Prosedur-Prosedur Pengendalian
Merupakan kebijakan dan prosedur-prosedur yang tercakup dalam lingkungan pengendalian dan sistem akuntansi yang harus ditetapkan oleh manajemen untuk memberikan jaminan yang memadai bahwa tujuan tertentu akan dicapai.
Pada hakikatnya sistem pengendalian intern terdiri dari lima elemen (arens dan loebbecke terjemahan amir abadi yusuf, 1996, h.270-271), yaitu:

a.Lingkungan pengendalian
Lingkungan pengendalian perusahaan mencakup sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya pengendalian yang ada di organisasi tersebut. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap lingkungan pengendalian adalah filosofi manajemen (manajemen tunggal dalam persekutuan atau manajemen bersama dalam perseroan) dan gaya operasi manajemen (manajemen yang progresif atau yang konservatif), struktur organisasi (terpusat atau ter desentralisasi) serta praktik kepersonaliaan. Lingkungan pengendalian ini amat penting karena menjadi dasar keefektifan unsur-unsur pengendalian intern yang lain.

b. Penetapan resiko oleh manajemen
Semua organisasi memiliki risiko, dalam kondisi apapun yang namanya risiko pasti ada dalam suatu aktivitas, baik aktivitas yang berkaitan dengan bisnis (profit dan non profit) maupun non bisnis. Suatu risiko yang telah di identifikasi dapat di analisis dan evaluasi sehingga dapat di perkirakan intensitas dan tindakan yang dapat meminimalkannya.

c. Sistem komunikasi dan informasi akuntansi
Informasi dan komunikasi merupakan elemen-elemen yang penting dari pengendalian intern perusahaan. Informasi tentang lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian dan monitoring diperlukan oleh manajemen winnebago pedoman operasional dan menjamin ketaatan dengan pelaporan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan. Informasi juga diperlukan dari pihak luar perusahaan. Manajemen dapat menggunakan informasi jenis ini untuk menilai standar eksternal. Hukum, peristiwa dan kondisi yang berpengaruh pada pengambilan keputusan dan pelaporan eksternal.

d. Aktivitas pengendalian
1. Otorisasi yang memadai atas transaksi dan kegiatan
2. Adanya pemisahan tugas yang memadai
3. Adanya dokumentasi dan pencatatan yang memadai
4. Adanya pengendalian yang memadai atas akses
5. Verivikasi independen

e. Pemantauan
Pemantauan terhadap sistem pengendalian intern akan menemukan kekurangan serta meningkatkan efektivitas pengendalian. Pengendalian intern dapat di monitor dengan baik dengan cara penilaian khusus atau sejalan dengan usaha manajemen. Usaha pemantauan yang terakhir dapat dilakukan dengan cara mengamati perilaku karyawan atau tanda-tanda peringatan yang diberikan oleh sistem akuntansi. Penilaian secara khusus biasanya dilakukan secara berkala saat terjadi perubahan pokok dalam strategi manajemen senior, struktur korporasi atau kegiatan usaha. Pada perusahaan besar, auditor internal adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemantauan sistem pengendalian intern. Auditor independen juga sering melakukan penilaian atas pengendalian intern sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan.
Sumber :
• http://srilestarimingxiu.blogspot.com/2011/02/akuntansi-keuangan-nirlaba-yayasan.html
• http://ariebozz.blogspot.com/2010/10/sekilas-tentang-sistem-pengendalian.html
• http://andriedwicn.wordpress.com/2011/01/06/resiko-ancaman-dan-eksposur-pada-pengendalian-sia/

3.2 Jelaskan Struktur Pengendalian Intern!

Menurut Bodnar dan Hopwood SPI atau Struktur Pengendalian Intern adalah suatu kebijakan dan prosedur untuk menyediakan jaminan yang memadai bahwa tujuan perusahaan dapat dicapai.
Sedangkan yang saya baca di beberapa blog, ada yang menuliskan bahwa SPI adalah rencana organisasi dan metode bisnis yang di pergunakan untuk menjaga asset, memberikan informasi yang akurat dan andal, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau control intern didefinisikan sebagai suatu proses yang di pengaruhi oleh sumber daya manusia dan system teknologi informasi yang di rancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud maupun tidak.
Sumber :
• http://id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_intern
• http://sdarsono.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/16520/BAHAN+5+Pengendalian+dan+Sistem+Informasi+Akuntansi.ppt
• http://aksartono.edublogs.org/files/2008/10/bab-04-struktur-pengendalian-intern-spi.pdf
• http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=eksposur%20dari%20struktur%20pengendalian%20intern&source=web&cd=2&sqi=2&ved=0CB8QFjAB&url=http%3A%2F%2Frnovia.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F21646%2FM4%2BSTRUKTUR%2BPENGENDALIAN%2BINTERN.ppt&ei=7IDPTpHjJo_yrQfro-imDw&usg=AFQjCNElykmDrgcczj4pZcbK5fFM9J1_QA&cad=rja
• http://www.scribd.com/doc/11320626/-Definisi-Pengendalian-Internal

3.1 Jelaskan Eksposur dan beri contoh Eksposur!

Eksposur adalah dampak keuangan potensial yang berlipat ganda karena probabilitas kemunculannya. Eksposur tidak timbul dr kurangnya pengendalian. Pengendalian cenderung untuk mengurangi eksposur, tetapi kurangnya pengendalian jarang menyebabkan ekposur. Eksposur melekat dalam operasi setiap organisasi dan dapat timbul karena berbagai sebab.
Berikut bagannya :

Didalam bagan tersebut sudah ada beberapa contoh eksposur. Diantaranya :
a. Penipuan dan penggelapan (korupsi)
Penipuan dan penggelapan dapat dilakukan oleh pihak intern / ekstern perusahaan, yaitu Kejahatan Kerah Putih. Istilah Kerah Putih ini timbul karena adanya pembedaan yang jelas antara pekerja-pekerja kerah putih-yaitu yang bekerja di lingkungan kantor dan kerah biru, yaitu pekerja pabrik. Meskipun pembedaan itu sudah tidak berarti lagi dalam masyarakat kita, namun istilah ini tetap digunakan.
Kejahatan ini timbul jika aktiva digunakan secara tidak tepat atau disajikan dengan keliru oleh suatu tindakan atau rangkaian tindakan yang tidak tampak jahat secara fisik, selain itu mencakup juga memasukkan transaksi-transaksi fiktif ke dalam sistem akuntansi
Kategori Kejahatan Kerah Putih:
• Penipuan Manajemen
Mencakup penggelapan atau penyajian yang salah atas aktiva, dari karyawan atau pihak ketiga di luar perusahaan atau keduanya. Manajemen bertanggung jawab menetapkan pengendalian organisasi, sehingga tidak terpengaruh oleh tindakan-tindakan karyawan. Ketidakberesan yang dilakukan manajemen lebih sulit dideteksi dibandingkan ketidakberesan yang dilakukan karyawan
• Laporan Keuangan yang digelapkan
Merupakan tindakan yang disengaja dan ceroboh, baik bertujuan atau tidak, yang berakibat menimbulkan kesalahan yang material pada laporan keuangan. Karyawan-karyawan pada setiap tingkatan organisasi dapat terlibat, yang mencakup transaksi-transaksi fiktif yang diproses melalui sistem akuntansi, penilaian aktiva secara salah atau kesalahan penerapan prinsip-prinsip akuntansi. Tidak ada perusahaan dalam ukuran apapun yang kebal terhadap kemungkinan pelaporan keuangan yang digelapkan.
• Kejahatan Korporasi (perusahaan)
adalah kejahatan kerah putih yang lebih memberikan manfaat kepada perusahaan atau organisasi dibandingkan individu yang melakukan. Individu yang melakukan hanya merasakan manfaat tidak langsung.
Akuntansi Forensik adalah satu dari beberapa istilah yang digunakan untuk menjelaskan aktifitas seseorang yang berkaitan dengan usaha preventif penggelapan
b. Akuntansi tidak akurat
Kebijakan dan prosedur-prosedur akuntansi dapat mengandung kesalahan, tidak tepat atau sangat berbeda dari harapan. Kesalahan-kesalahan dapat terjadi yang mencakup penilaian, ketepatan waktu atau klasifikasi transaksi baik yang disengaja ataupun tidak. Hal ini berdampak pada informasi yang tidak akurat bagi kepentingan keputusan manajemen dan menimbul-kan kesalahan yang material pada laporan keuangan.
c. Gangguan usaha
Dapat terdiri dari kejadian-kejadian pada saat operasi atau di akhir operasi suatu organisasi. Interupsi bisnis dapat ditimbulkan oleh karena eksposur operasi yang berlebihan, tindakan kekerasan fisik atau kerusakan alamiah.
d. Pendapatan menurun
Pendapatan yang menurun akan mengurangi laba. Piutang tak tertagih, Penjualan kepada pelanggan yang tidak tercatat sehingga tidak adanya tagihan kepada pelanggan tsb, pelanggan ditagih secara tidak benar dengan jumlah yang lebih kecil dari yang seharusnya, pengiriman order yang berkualitas buruk adalah eksposur.
e. Kehilangan aktiva
Aktiva dapat hilang karena pencurian, penipuan atau kerusakan alamiah. Perusahaan harus menangani aktivanya yang memiliki potensi hilang. Aktiva dapat dihilangkan secara sengaja maupun tidak sengaja, contohnya adalah kas, persediaan atau peralatan yang dapat dihilangkan baik oleh manajemen ataupun karyawan.
f. Saksi per – UUan
mencakup setiap hukuman yang timbul dari otoritas hukum atau peraturan yang memiliki jurisdi atas perusahaan dan operasinya. Segalan tindakan atas nama organisasi harus tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
g. Kekalahan kompetitif.
ketidakmampuan organisasi untuk tetap bertahan dalam pasar. Hal ini dapat timbul dari kombinasi eksposur-eksposur diatas dan juga bisa timbul dari keputusan manajemen yang tidak efektif.
h. Biaya berlebihan
Biaya berlebihan akan mengurangi pendapatan. Pengeluaran perusahaan mempunyai potensi akan lebih dari yang seharusnya, produksi tidak efisien yang disebabkan oleh penggunaan bahan dan tenaga kerja yang berlebihan, pembelian aktiva yang berlebihan, beban berlebihan untuk iklan dan beban perjalanan, tagihan atau pajak yang terlambat dibayarkan akan menyebabkan pembayaran denda dan beban bunga.
Sumber :
• http://aksartono.edublogs.org/files/2008/10/bab-04-struktur-pengendalian-intern-spi.pdf
• http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=eksposur%20dari%20struktur%20pengendalian%20intern&source=web&cd=2&sqi=2&ved=0CB8QFjAB&url=http%3A%2F%2Frnovia.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F21646%2FM4%2BSTRUKTUR%2BPENGENDALIAN%2BINTERN.ppt&ei=7IDPTpHjJo_yrQfro-imDw&usg=AFQjCNElykmDrgcczj4pZcbK5fFM9J1_QA&cad=rja
• http://www.slideshare.net/sssf/ppt-pengukuran-resiko-presentation
• http://andriedwicn.wordpress.com/2011/01/06/resiko-ancaman-dan-eksposur-pada-pengendalian-sia/