Minggu, 08 April 2012

Jenis-jenis Akad dalam Perbankan Syariah

BAB I PENDAHULUAN
Secara umum, segala kegiatan usaha dalam perspektif syariah Islamiah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hokum asalnya mubah asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok dalam syari’at Islam. Hal ini sejalan dengan suatu kaidah yang masyhur di kalangan para ulama.
Saat ini ada banyak lembaga keuangan seperti Bank-bank yang berlebelkan syariah. Salah satunya adalah Bank mualah dan dalam Bank tersebut banyak mengeluarkan/produk syariah seperti Izajarah Mudharabah, Murabahah dan lain-lain. Sebelum seseorang melakukan atau menggunakan produk syariah, seseorang harus mengetahui lebih jelas akad pembiayaan produk yang dipilih sebelum memilih produk yang benar-benar syariah, maka harus dicermati dulu masalah akad pembiayaannya.

BAB II Landasan Teori
Akad berasal dari bahasa Arab ‘aqada artinya mengikat atau mengokohkan. Secara bahasa pengertiannya adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.
Dalam Al-Qur’an kata al-aqdu terdapat pada surat Al-Maidah ayat 1, bahwa manusia diminta untuk memenuhi akadnya. Menurut Gemala Dewi S.H. beliau mengutip pendapat Fathurrahman Djamil, istilah al-aqdu dapat disamakan dengan istilah verbentenis dalam KUH Perdata.
Menurut Fiqh Islam akad berarti perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq). Dalam kaitan ini peranan Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Qabul (pernyataan menerima ikatan) sangat berpengaruh pada objek perikatannya, apabila ijab dan qabul sesuai dengan ketentuan syari’ah, maka munculah segala akibat hukum dari akad yang disepakati tersebut.
Menurut Musthafa Az-Zarka suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan mengikatkan dirinya. Kehendak tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati, oleh karena itu menyatakannya masing-masing harus mengungkapkan dalam suatu pernyataan yang disebut Ijab dan Qabul.
Syarat umum yang harus dipenuhi suatu akad menurut ulama fiqh antara lain, pihak-pihak yang melakukan akad telah cakap bertindak hukum, objek akad harus ada dan dapat diserahkan ketika akad berlangsung, akad dan objek akadnya tidak dilarang syara’, ada manfaatnya, ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis dan tujuan akad harus jelas dan diakui syara’.
Karena itulah ulama fiqh menetapkan apabila akad telah memenuhi rukun dan syarat mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang melakukan akad. Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT. Dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya “ Hai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Dalam kaitannya dengan praktek perbankan Syari’ah dan ditinjau dari segi maksud dan tujuan dari akad itu sendiri dapat digolongkan kepada dua jenis yakni Akad Tabarru dan Akad Tijari.

Bab III PEMBAHASAN
Jenis Akad-akad
Di dalam fiqih muamalat Islam membedakan akad dengan wa’ad, akad adalah kontrak antara dua belah pihak, sementara wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya. Waad hanya mengikat satu pihak, yaitu pihak yang berjanji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Di lain pihak, akad mengikat kedua belah pihak yang saling berspekat, yakni masing-masing telah disepakati terlebih dahulu. Bila salah satu atau kedua belah pihak yang terikad dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka mereka menerima sanksi seperti yang sudah di sepekati dalam akad. Dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, fiqih muamalat membagi akad menjadi dua bagian lagi, yaitu akad tabarru dan tijarah.

1. Akad tabbaru
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut nirlaba. Akad tabarru dilakukan dengan wujud tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan dan imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah swt.
Bila akadnya adalah meminjamkan sesuatu, maka objeknya pinjamannya dapat berupa uang (lending $ ) atau jasa kita (lending your self). Dengan demikian, mempunyai tiga bentuk umum akad tabarru, yaitu:
a. Meminjamkan uang (lending $)
Akad meminjamkan uang ini ada tiga macam jenisnya, yakni sebagai berikut:. Bila pinjaman ini diberikan tanpa mensyaratkan apa pun selian mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu maka bentuk meminjamkan uang seperti ini disebut qard. Kedua, jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pemberian pinjaman seperti ini disebut rahn. Ketiga, suatu bentuk pemberian pinjaman uang, dimana tujuannya adalah untuk alih piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti ini di disebut hiwalah.
b. Meminjamkan jasa kita (lending your self)
Akad meminjamkan jasa juga terbagi tiga jenis. Bila kita meminjamkan (yakni jasa keahlian, keterampilan dan sebagainya). Soal ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka hal ini disebutwakalah. Bila kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa custody (penitipan, pemeliharaan), bentuk peminjaman jasa seperti ini disebut akad wadi’ah. Ada variasi lain dari akad wakalah yakni, contingent wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, maka kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika terpenuhi kondisinya, atau jika sesuatu terjadi, wakalah bersyarat ini disebutkafalah.
c. Memberikan sesuatu (giving something)
Yang termasuk golongan ini adalah akad-akad sebagai: hibah, waqaf, shadaqah, dan lain-lain. Bila penggunannya untuk kepentingan umum dan agama, akadnya dinamakan wakaf. Sedangkan hibabh, sadakah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.

Fungsi akad tabarru adalah untuk mencari keuntungan akhirat karena bukan akad bisnis. Jadi akad ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan komersial Bank syariah sebagai lembaga keungan yang bertujuan untuk mendapatkan laba tidak mengendalikan akad-akad tabarru untuk mendapatkan laba.

2. Akad tijarah
Akad tijarah yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut for profil transaction akad. Akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad investasi, jual-beli sewa-menyewa dan lain-lain.
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil diperolehnya akad. Tijarah pun dapat kita bagi menjadi dua kelompolk, yakni:
a. Natural certainly contracis (NCC)
Dalam NCC, kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang dimilikinya, karena itu objek pertukarannya (barang maupun jasa) pun ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya, mutunya, harganya, dan waktu penyerahannya yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual beli, upah mengupah, sewa menyewa dan lain-lain.
b. Natural uncertainty contracts (NUC)
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu kesatuan, kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan, keuntungan dan kerugian di tanggung bersama. Kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah atau waktu, yang termasuk dalam kontrak ini yaitu investasi.

Bab IV Penutup
Kesimpulan:
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang bertujuan untuk tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Akad tabarru terbagi menjadi beberapa bagian yaitu meminjamkan harta, meminjamkan jasa, memberikan sesuatu.
Sedangkan akad ijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profil transaction akad. Akad tijarah pun dibagi beberapa bagian yaitu natural certainty contract yang meliputi akad jual beli (Al-Bai, salam dan Istishna), akad sewa menyewa, kedua natural uncertainty contracts.

Sumber :
http://pa-tanahgrogot.net/utama/index.php?option=com_content&view=article&id=64:jenis-jenis-akad-perbankan-syariah&catid=5:artikel-hukum&Itemid=10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar