Senin, 09 April 2012

Hukum Perbankan

Bab I Pendahuluan
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan. Hukum ini
merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan
yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah
perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus
dipenuhi oleh bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung
jawab para pihak yang tersangkut bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia
perbankan tersebut.

Bab II Landasan Teori
Pengertian Hukum Perbankan
Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta caradan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-normatidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaankegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputihal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.


Bab III Pembahasan
Sejarah Hukum Perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakatyang membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antaralain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank

Ruang Lingkup Hukum Perbankan
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai
berikut:
a. Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan
bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan,
hubungan hak dan kewajiban bank.
b. Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan
karyawan,.
c. Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur
perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan
persaingan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain-lain.
d. Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan
bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lainlain.
e. Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai
oleh bisnis bank tesebut, seperti pengadilan, sanksi, pengawasan dan lain-lain.

Terdapat pula beberapa faktor yang membantu pembentukan hukum perbankan, yaitu
diantaranya perjanjian, yurisprudensi dan doktrin.
- Perjanjian
Dalam KUHPerdata terdapat ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal
1338 BW).
- Yurisprudensi
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor
pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 UU No 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu
bahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti
dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”
Ketentuan tersebut dapat dijadikan suatu dasar bahwa pengadilan pun dapat
memegang peranan yang aktif untuk pembentukan hokum secara umumnya dan
hukum perbankan secara khususnya.
- Doktrin
Doktrin, atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber
hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa Romawi tetapi kemudian pada
perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa-bangsa yang lain.

Bab IV Penutup
Kesimpulan:
Ada beberapa kekhasan yang terlihat jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia,
diantaranya yaitu:
1. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai
penghimpun dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional.
2. Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan
pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
3. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada
masyarakat tetap harus senantiasa bergerak cepat guna menghadapi tantangan yang
semakin berat dan luas dalam perkembangan perekonomian nasional dan internasional.
Sedangkan peranan hukum modern mempunyai sifat dan fungsi instrumental, yaitu
bahwa hukum sebagai sarana perubahan. Hukum akan membawakan perubahanperubahan
melalui pembuatan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sarana
menyalurkan kebijakan-kebijakan yang dengan demikian bisa berarti menciptakan
keadaan-keadaan yang baru atau mengubah sesuatu yang sudah ada.

Sumber:
http://www.scribd.com/doc/48151293/makalah-hukum-perbankan
http://poltakparulian.blogspot.com/2011/03/hukum-perbankan.html

Produk Perbankan Syariah

Bab I Pendahuluan
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.

Bab II Landasan Teori
Pada dasarnya Islamic Principles, sebagaimana dijelaskan di atas adalah menghindari MAGRIB:
• Maisir (Gambling)-may apply to dealings in futures and options to extent that they are speculative.
• Gharar (uncertainty) in contracts-there is a prohibition on the sale of items whose existence or characteristics are not certain, and upon contractual terms which are ambiguous or unclear.
• Riba (interest)- it is interpreted as any returns on money which is predetermined in amount and therefore includes modern interest-based financing
• Haram (prohibited) commodities and activities whose are prohibited. For instance such as: pork, alcohol, gambling services, prostitution, machinery for the manufacturing of alcohol, and liquor,etc. But, different views exits on many cases as tobacco, and hotels.

Bab III Pembahasan
Produk Perbankan syariah
Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
(I) Produk Penyaluran Dana,
(II) Penghimpunan Dana dan
(III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
I. Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakuakan dengan prinsip sewa.
3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk uang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijiarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.

1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual – beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya
a. Pembiayaan Murabahah
Murtabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) yaitu transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayarannya.
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Ketentuan umum salam:
• Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.
• Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
• Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persedian (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan.ini disebut pasar Salam.
c. Istishna
Produk ini menyerupai produk salam, namun dalam istihna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istihna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
2. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijiriah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijiarah muntahhiyah bittmlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga jual disepakati pada awal perjanjian.
3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah musyarakah dan mudharabah.
a. Musyrakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukkan seluruh bentuk sumber daya (aset) baik yang berwujud maupun tidak berwujud (berupa dana, barang perdagangan [trading asset], kewiraswaataan [entrepreneurship], kepandaian [skill], kepemilikan [property], peralatan[equipment], atau intangible asset [seperti hak paten atau goodwill], kepercayaan/reputasi [credit worthiness] dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukkan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b. Mudharabah
Mudhrabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercyakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu dalam mudhrabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. Musyarakah dan Mudharabah dalam literatul fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjungjung keadilan.
Ketentuan umum
• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan dalam satuan uang.
• Perhitungan dilakukan dengan pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing).
• Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan akad.
• Bank berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak diperkenankan untuk mencapuri pekerjaan nasabah.
- Mudharabah Muqqayadah
Karakteristik mudharabbah muqayadah pada dasarnya sama dengan spersyaratan diatas. Perbedaannya adalah terletak pada dasarnya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaanpemilik modal.
- Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
c. Al-muzara'ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka¬sus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe¬meliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanyaa diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelngkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya – biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (Alih Utang – Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang.
b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan harus milik sendiri, jelas ukuran,sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
c. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang.
d. Wakalah
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjaminpembayaran suatu kewajiban pembayaran.
Bab IV Penutup
Kesimpulan:
Setelah mempelajari lebih dalam mengenai sistem bagi hasil perbankan syariah maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
• Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
• Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
• Bagi hasil yang diberikan tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan bank syariah yang bersangkutan.
• Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
• Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Kemudian ciri-ciri perbankan syariah adalah:
• Bisa menjadikan uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan.
• Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi Rill bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang besarnya ditetapkan dimuka.
• Resiko usaha akan dihadapi bersama antara nasabah dengan bank syariah dan tidak mengenal selisih negatif (negative spread).
• Pada bank syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional bank syariah agar tidak menyimpang dan nilai-nilai syariah.
Prospek perkembangan perbankan syariah menerut penulis kedepan akan baik sekali selama sistem bagi hasil dan syariat-syariat islam ditegakkan dengan benar, adil, dan jujur karena sistem perbankan syariah yang memang tidak memberatkan antara kedua pihak dan sistem bagi hasil ini memang lebih baik dari pada sistem bunga.

Sumber:
http://www.indoinfo.web.id/2011/09/28/makalah-perbankan-syariah/
http://edratna.wordpress.com/2007/06/26/mengenal-produk-perbankan-syariah-1/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah#Produk_perbankan_syariah
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=produk%20perbankan%20syariah&source=web&cd=4&sqi=2&ved=0CEYQFjAD&url=http%3A%2F%2Fpeni.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9015%2FTransparan%2BSyariah.doc&ei=a-iCT6jnD8jirAfjg6XPBQ&usg=AFQjCNEqmvjGiYHsbXooOmEg1BkT3rPqXQ&cad=rja

Mudharabah dan Jenis-jenisnya

Bab I Pendahuluan
Perbankan baik itu perbankan konvensional ataupun syariah dalam operasionalnya meliputi 3 aspek pokok, yaitu penghimpunan dana (funding), pembiayaan (financing) dan jasa (service). Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank umum syariah dalam usaha untuk menghimpun dana dapat melakukan usaha dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro atau bentuk lainnya baik berdasarkan akad wadi’ah, mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan. Sedangkan dari sisi pembiayaan, perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, qardh, atau akad lain yang sesuai dengan syariah. Sedangkan kegiatan jasa yang dapat dilakukan oleh bank umum syariah berdasarkan Undang-Undang tersebut diantaranya berupa akad hiwalah, kafalah, ijarah, dan lain-lain. Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan tentang mudharabah serta macam-macamnya.

Mudharabah merupakan ciri khas dari ekonomi syariah, yang lebih mengedepankan hubungan kerja sama diantara dua atau lebih pihak. Konsep mudharabah bukan merupakan turunan dari konsep di ekonomi konvensional. Ini berbeda dengan produk pada perbankan syariah lainnya yang sebagian besar merupakan turunan dari produk bank konvesional ditambah dengan pendekatan akad atau konsep syariah.

Bab II Landasan Teori
Menurut bahasa, kata mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga.
Allah swt berfirman: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS Al-Muzzammil : 20).
Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya.
Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati (Fiqhus Sunnah III: 212).

Bab III Pembahasan
Definisi Mudharabah Menurut Literatur Fiqh
> Dalam fikih mu’amalah Mudharabah dinamakan juga dengan Qiradh, yaitu bentuk kerja sama antara pemilik modal (shohibul mal/rabbul mal) dengan pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha dimana keuntungan dari usaha tersebut dibagi diantara kedua pihak tersebut, dengan rukun dan syarat tertentu.
> Mudharabah menurut bahasa diambil dari bahasa arab yaitu dharb, maksudnya Adharbu fil ardhi yaitu bepergian untuk berurusan dagang, sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al Mujammil ayat 20:“ Dan yang lainnya bepergian dimuka bumi mencari karunia dari Allah”. ( QS. 73: 20 )
> Menurut pandangan ulama ahli fiqih (fuqaha) Mudharabah adalah akad antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan dan laba dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Jenis Al Mudharabah
Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:
1. Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2. Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.[16]
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.

Bab IV Penutup
Kesimpulan:
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu di akibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Sumber :
http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-konsep-mudharabah.html
http://education.poztmo.com/2011/11/makalah-perbankan-syariah-sistem.html
http://alislamu.com/muamalah/11-jual-beli/269-bab-mudharabah.html

Minggu, 08 April 2012

Jenis-jenis Akad dalam Perbankan Syariah

BAB I PENDAHULUAN
Secara umum, segala kegiatan usaha dalam perspektif syariah Islamiah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hokum asalnya mubah asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok dalam syari’at Islam. Hal ini sejalan dengan suatu kaidah yang masyhur di kalangan para ulama.
Saat ini ada banyak lembaga keuangan seperti Bank-bank yang berlebelkan syariah. Salah satunya adalah Bank mualah dan dalam Bank tersebut banyak mengeluarkan/produk syariah seperti Izajarah Mudharabah, Murabahah dan lain-lain. Sebelum seseorang melakukan atau menggunakan produk syariah, seseorang harus mengetahui lebih jelas akad pembiayaan produk yang dipilih sebelum memilih produk yang benar-benar syariah, maka harus dicermati dulu masalah akad pembiayaannya.

BAB II Landasan Teori
Akad berasal dari bahasa Arab ‘aqada artinya mengikat atau mengokohkan. Secara bahasa pengertiannya adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.
Dalam Al-Qur’an kata al-aqdu terdapat pada surat Al-Maidah ayat 1, bahwa manusia diminta untuk memenuhi akadnya. Menurut Gemala Dewi S.H. beliau mengutip pendapat Fathurrahman Djamil, istilah al-aqdu dapat disamakan dengan istilah verbentenis dalam KUH Perdata.
Menurut Fiqh Islam akad berarti perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq). Dalam kaitan ini peranan Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Qabul (pernyataan menerima ikatan) sangat berpengaruh pada objek perikatannya, apabila ijab dan qabul sesuai dengan ketentuan syari’ah, maka munculah segala akibat hukum dari akad yang disepakati tersebut.
Menurut Musthafa Az-Zarka suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan mengikatkan dirinya. Kehendak tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati, oleh karena itu menyatakannya masing-masing harus mengungkapkan dalam suatu pernyataan yang disebut Ijab dan Qabul.
Syarat umum yang harus dipenuhi suatu akad menurut ulama fiqh antara lain, pihak-pihak yang melakukan akad telah cakap bertindak hukum, objek akad harus ada dan dapat diserahkan ketika akad berlangsung, akad dan objek akadnya tidak dilarang syara’, ada manfaatnya, ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis dan tujuan akad harus jelas dan diakui syara’.
Karena itulah ulama fiqh menetapkan apabila akad telah memenuhi rukun dan syarat mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang melakukan akad. Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT. Dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya “ Hai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Dalam kaitannya dengan praktek perbankan Syari’ah dan ditinjau dari segi maksud dan tujuan dari akad itu sendiri dapat digolongkan kepada dua jenis yakni Akad Tabarru dan Akad Tijari.

Bab III PEMBAHASAN
Jenis Akad-akad
Di dalam fiqih muamalat Islam membedakan akad dengan wa’ad, akad adalah kontrak antara dua belah pihak, sementara wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya. Waad hanya mengikat satu pihak, yaitu pihak yang berjanji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Di lain pihak, akad mengikat kedua belah pihak yang saling berspekat, yakni masing-masing telah disepakati terlebih dahulu. Bila salah satu atau kedua belah pihak yang terikad dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka mereka menerima sanksi seperti yang sudah di sepekati dalam akad. Dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, fiqih muamalat membagi akad menjadi dua bagian lagi, yaitu akad tabarru dan tijarah.

1. Akad tabbaru
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut nirlaba. Akad tabarru dilakukan dengan wujud tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan dan imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah swt.
Bila akadnya adalah meminjamkan sesuatu, maka objeknya pinjamannya dapat berupa uang (lending $ ) atau jasa kita (lending your self). Dengan demikian, mempunyai tiga bentuk umum akad tabarru, yaitu:
a. Meminjamkan uang (lending $)
Akad meminjamkan uang ini ada tiga macam jenisnya, yakni sebagai berikut:. Bila pinjaman ini diberikan tanpa mensyaratkan apa pun selian mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu maka bentuk meminjamkan uang seperti ini disebut qard. Kedua, jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pemberian pinjaman seperti ini disebut rahn. Ketiga, suatu bentuk pemberian pinjaman uang, dimana tujuannya adalah untuk alih piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti ini di disebut hiwalah.
b. Meminjamkan jasa kita (lending your self)
Akad meminjamkan jasa juga terbagi tiga jenis. Bila kita meminjamkan (yakni jasa keahlian, keterampilan dan sebagainya). Soal ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka hal ini disebutwakalah. Bila kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa custody (penitipan, pemeliharaan), bentuk peminjaman jasa seperti ini disebut akad wadi’ah. Ada variasi lain dari akad wakalah yakni, contingent wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, maka kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika terpenuhi kondisinya, atau jika sesuatu terjadi, wakalah bersyarat ini disebutkafalah.
c. Memberikan sesuatu (giving something)
Yang termasuk golongan ini adalah akad-akad sebagai: hibah, waqaf, shadaqah, dan lain-lain. Bila penggunannya untuk kepentingan umum dan agama, akadnya dinamakan wakaf. Sedangkan hibabh, sadakah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.

Fungsi akad tabarru adalah untuk mencari keuntungan akhirat karena bukan akad bisnis. Jadi akad ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan komersial Bank syariah sebagai lembaga keungan yang bertujuan untuk mendapatkan laba tidak mengendalikan akad-akad tabarru untuk mendapatkan laba.

2. Akad tijarah
Akad tijarah yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut for profil transaction akad. Akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad investasi, jual-beli sewa-menyewa dan lain-lain.
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil diperolehnya akad. Tijarah pun dapat kita bagi menjadi dua kelompolk, yakni:
a. Natural certainly contracis (NCC)
Dalam NCC, kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang dimilikinya, karena itu objek pertukarannya (barang maupun jasa) pun ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya, mutunya, harganya, dan waktu penyerahannya yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual beli, upah mengupah, sewa menyewa dan lain-lain.
b. Natural uncertainty contracts (NUC)
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu kesatuan, kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan, keuntungan dan kerugian di tanggung bersama. Kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah atau waktu, yang termasuk dalam kontrak ini yaitu investasi.

Bab IV Penutup
Kesimpulan:
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang bertujuan untuk tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Akad tabarru terbagi menjadi beberapa bagian yaitu meminjamkan harta, meminjamkan jasa, memberikan sesuatu.
Sedangkan akad ijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profil transaction akad. Akad tijarah pun dibagi beberapa bagian yaitu natural certainty contract yang meliputi akad jual beli (Al-Bai, salam dan Istishna), akad sewa menyewa, kedua natural uncertainty contracts.

Sumber :
http://pa-tanahgrogot.net/utama/index.php?option=com_content&view=article&id=64:jenis-jenis-akad-perbankan-syariah&catid=5:artikel-hukum&Itemid=10

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Bab I Pendahuluan
Tidak sedikit masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual terdidik, yang belum memahami konsep bank syariah. Penelitian yang dilakukan baru-baru ini oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan IPB Bogor, UNDIP Semarang dan FE Universitas Brawijaya untuk kawasan Pulau jawa, menunjukkan bahwa ada 10,2% masyarakat yang menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga.
Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat di kalangan sebagian kecil ustazd yang belum memahami konsep dan operasional bagi hasil.

Bab II Landasan Teori
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Bank Konvensional adalah Bank yang didirikan untukmendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya.

Bab III Pembahasan
Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Disamping adanya beberapa persamaan antara bank konvensional dan bank syariah, terdapat pula perbedaan yang cukup mendasar antara lain: aspek legal, dan usaha yang dibiayai. Dalam aspek legal di bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sedangkan aspek bisnis dan usaha yang dibiayai, dalam bank syariah tidak dimungkinkan membiayai usaha yang terkandung didalamnya hal-hal yang diharamkan.

Secara umum perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional:

Bank Syariah
1. Investasi yang halal
2. Prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa
3. Profit dan falah oriented
4. Hubungan kemitraan
5. Penghimpunan dan penya-luran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah

Bank Konvensional
1. Investasi halal & haram
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit oriented
4. Hubungan debitor-kreditor
5. Tidak terdapat dewan sejenis

Berdasarkan Bunga dan Bagi Hasil :

Bunga :
1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
2. Besarnya persentase untung berdasarkan modal yang dipinjamkan
3. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan lainnya
4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat
5. Eksistensi bunga diragukan

Bagi Hasil :
1. Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat saat akad dengan pedoman pada kemungkinan untung & rugi
2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah untung yang diperoleh
3. Bagi hasil bergantung pada keuntungan atau kerugian proyek yang dijalankan
4. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
5. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Bab IV Penutup
Kesimpulan :
Bank syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.
Di Indonesia, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga seharusnya hukum keuangan yang diterapkan mengikuti hukum perekonomian Islam, yaitu bank syariah.

Sumber :
http://www.wealthindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=513
http://tugaskuliah-ilham.blogspot.com/2011/03/makalah-manajemen-perbankan-yusran.html
http://www.scribd.com/febzz/d/13141543-Perbedaan-Bank-Syariah-dan-Bank-Konvensional
http://grou.ps/kap/blogs/14418
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=makalah%20perbedaan%20bank%20syariah%20dan%20bank%20konvensional&source=web&cd=2&ved=0CCQQFjAB&url=http%3A%2F%2Fbhupalaka.files.wordpress.com%2F2010%2F05%2Fmakalah-bank-syariah-klpk-4.docx&ei=prGBT93hBsTlrAeE6PDbBQ&usg=AFQjCNEBc1LfBMlIU2l2TIlvEb4VVPK_OQ&cad=rja

Sejarah Bank Syariah, Pengelolaan dan Pengawasannya

Bab I Pendahuluan
Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.
Sementara itu pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara kita yang menurut para pakar diakibatkan kombinasi dari dampak penularan ( contagion ) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional.
Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah.

Bab II Landasan Teori
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

Bab III Pembahasan
Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Ide pendirian bank syariah di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970. dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia – Timur Tengah pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan ( LSIK ) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika . Di tingkat internasional,gagasan untuk mendirikan Bank Islam terdapat dalam konferensi negara – negara islam di Kuala Lumpur,Malaysia pada tanggal 21 sampai dengan 27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal yaitu :
1. Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika ia tidak termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram
2. Diusulkan supaya dibentuk suatu Bank Islam yang bersih dari system riba dalam waktu secepat mungkin.
3. Sementara menunggu berdirinya Bank Islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi. Namun jika benar-benar dalam keadaan darurat.
Gagasan berdirinya Bank Islam di Indonesia lebih konkret pada saat lokakarya ”Bunga Bank dan Perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Ide tersebut ditindaklanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di hotel Sahid tanggal 22-25 Agustus 1990. Setelah itu, MUI membentuk suatu Tim Steering Committee yang diketuai oleh Dr.Ir.Amin Aziz. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan berdirinya Bank Islam di Indonesia. Tim Mui ternyata dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tebukti dalam waktu 1 tahun sejak ide berdirinya Bank Islam tersebut, dukungan umat Islam dari berbagai pihak sangat kuat. Setelah semua persyaratan terpenuhi pada tanggal 1 November 1991 dilakukan penandatanganan akte pendirian Bank Mu’amalat Indonesia ( BMI ) di Sahid Jaya Hotel dengan akte Notaris Yudo Paripurno,S.H dengan izin Menteri Kehakiman No.C.2.2413 HT.01.01. Akhirnya, dengan izin prinsip Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 BMI bias memulai operasi untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui jasa-jasanya.
Setelah BMI mulai beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menetapkan dan mempraktikan system syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Setelah lahirnya BMI, kini di masa reformasi ,telah beroperasi pula lembaga-lembaga perbankan konvensional yang menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta. Kemunculan bank-bank syariah ‘baru’, seperti Bank IFI Cabang Syariah,Bank Syariah Mandiri,Bank BNI Divisi Syariah sebenarnya tidak terlepas dari peristiwa krisis moneter yang cukup parah sejak 1998 atau pasca-likuidasi ratusan bank konvesional, karena pengelolaanya yang menyimpang.

Pengelolaan dan Pengawasan Bank Syariah
Bank Syariah, selain berfungsi menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah. Untuk menjaga fungsi amanah tersebut, perlu adanya pengawasan yang melekat pada setiap orang yang terlibat di dalam aktivitas perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan melalui kelembagaan. Supaya upaya pengendalian, meskipun suatu lembaga telah menyandang nama syariah, namun tidak tertutup kemungkinan dalam menjalankan usahanya menyimpang dari nama yang disandang tersebut. Di dalam menjalankan usahanya, bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah berupaya menjaga dan memelihara agar prinsip-prinsip syariah tersebut tetap terpelihara dalam operasionalnya. Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional Bank Syariah tidak menyimpang dari tuntutan syariah Islam, maka diadakan “Dewan Pengawas Syariah” yang tidak terdapat di dalam bank-bank konvesional.
Dewan pengawas syariah adalah suatu lembaga dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Syariah agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalah menurut Islam. Dewan pengawas syariah biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Anggota dewan syariah ditetapkan oleh rapa pemegang saham dari calon yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
Dewan syariah bertugas meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dewan pengawas syariah juga bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi bisnis yang diajukan kepada dewan sehingga dapat ditentukan tentang sesuai atau tidaknya masalah-masalah tersebut dnegan ketentuan-ketentuan syariah Islam. Adapun wewenang Dewan Pengawas Syariah adalah :
1. Memberikan pedoman secara garis besar tentang aspek syariah dari operasional Bank Syariah, baik penyerahan dana,penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan bank lainnya.
2. Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk Bank Syariah yang telah atau sedang berjalan. Namun, dinilai pelaksanaanya bertentangan ketentuan syariah.
Keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang dewan syariah sangat tergantung kepada independesinya di dalam membuat suatu putusan atau penilaian yang dibutuhkan. Independasi dewan ini diharapkan dapat dijamin karena :
- Mereka bukan staf bank, sehingga tidak tunduk di bawah kekuasaan administratif
- Mereka dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham, demikian juga penentuan tentang honorariumnya
- Dewan pengawas mempunyai sistem kerja dan tugas-tugas khusus seperti halnya Badan Pengawas lainnya.
Selain Dewan Pengawas Syariah, pada tingkat nasional ada pula Dewan Syariah Nasional ( DSN ). Tugas lembaga ini antara lain, adalah sebagai berikut :
1. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, modal ventura, dan lain-lain
2. Meneliti dan memberi fatwa terhadap produk-produk yang akan dikembangkan pada bank-bank syariah yang diajukan manajemen bank yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengawas syariah,
3. Mengeluarkan pedoman yang akan digunakan oleh dewan pengawas syariah dalam mengawasi bank-bank syariah
4. Merekomendasikann para ulama yang akan ditugaskan menjadi anggota dewan pengawas syariah.

Bab IV Penutup
Kesimpulan:
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Sumber :
http://mahjiajie.wordpress.com/tag/contoh-makalah-perbankan-syariah/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah#Sejarah

Pengertian Perbankan Syariah, Manfaat dan Prinsipnya

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak lama masyarakat mengenal bank hanya sebagai sebuah institusi yang dapat memberikan keuntungan lebih ketika mereka menyimpan uang di bank, yaitu berupa bunga (interst). Sejak lama masyrakat mengganggap bahwa bunga bank yang mereka peroleh adalah hal yang wajar dan patut mereka peroleh manakala mereka menyimpan uangnya di bank. Bahkan, tak jarang lomba banjir hadiah yang diiming-imingkan kepada nasabah dimaksudkan sebagai slah satu cara untuk menarik minat masyarakat menjadi nasabah di bank tersebut.
Sayangnya, tanpa pernah di sadari sebenarnya bunga (interest) bank ini termasuk praktek kegiatan ekonomi yang biasa dilakukan oleh para rentenir yang selanjutnya dipraktekkan oleh dunia perbankan dengan lebih profesional.
Memperoleh imbalan bunga dengan menyimpankan uangnya di bank sama saja dengan menggandakan uang tanpa disertai dengan usaha produktif yang dilkukan dengan jelas dan transparan, padahal sebenarnya dagangan. Uang dalam tinjauan ajaran islam hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap aktivitas transaksi yang dilakukan oleh masyrakat. Dalam hal ini masyarakat tidak lagi harus pusing mimikirkan barang apa yang mereka butuhkan. Dahulu cara seperti ini biasa dikenal dengan sistim barter.
Saat ini, ada cara lain yang membuat masyarakat tetap bisa merasa aman menyimpan uangnya dibank, yaitu dengan menikmati bagi hasil dari uang yang mereka simpan di bank. Bagi hasil tidak sama dengan bunga.
Menabung pada dasarnya memberikan kesempatan pada bank sebagai lembaga keuangan keuntungan untuk mengelola uang nasabah dengan baik pada sektor – sektor usaha yang benar dan jelas. Artinya, nasabah dalam hal ini berperan sebagai pihak pemilik uang. Sedang bank sebagai pihak peminjam.
Bila diterapkan bunga, maka sejak awal perjanjian, pihak pemilik uang telah menetapkan seberapa besar pihak peminjam harus mengembalikan uangnya dengan nilai yang tentu saja menjadi lebih tinggi dari jumlah uang yang ia pinjamkan. Disinilah letak kdazaliman yang dari jumlah yang ia pinjam, ataupun sebaliknya bisa terjadi ketimpangan pembagian keuntungan yang tidak merata antara pihak pemilik dan dengan pihak peminjam.
Berbeda dengan sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah, antara pihak pemlik dana (nasabah) dengan pihak yang akan mengelola uangnya (bank) terdapat adanya kesepakatan berapa bagi hasil yang dijalankan dan memperoleh keuntungan. Disini, semua pihak yang melakuakan kerja sama bagi hasil akan memperoleh haknya untuk mendaptkan baginya masing – masing sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

B. Batasan Masalah
a. Apa itu Perbankan Syariah dan prinsipnya?
b. Apa manfaat Perbankan Syariah?

BAB II
LANDASAN TEORI
a. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
b. Pembiayaan Murabahah
Murtabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) yaitu transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayarannya.
c. Prinsip Musyarakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukkan seluruh bentuk sumber daya (aset) baik yang berwujud maupun tidak berwujud (berupa dana, barang perdagangan [trading asset], kewiraswaataan [entrepreneurship], kepandaian [skill], kepemilikan [property], peralatan[equipment], atau intangible asset [seperti hak paten atau goodwill], kepercayaan/reputasi [credit worthiness] dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perbankan Syariah dan prinsipnya
Perbankan syariah adalah perbankan yang berdasarkan pada syariat-syariat islam. Perbankan ini sudah sangat berkembang di Indonesia dan perbankan di dunia. Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil kepada nasabah yang menabungkan uangnya di bank. Artinya, nasabah tidak akan pernah dapat menghitung dengan pasti berapa jumlah uangnya yang akan bertambah setiap bulan bila mereka telah menabung dalam jumlah tertentu. Namun, nasabah dapat menghitung porsi atau bagian yang menjadi hak mereka dan berapa porsi atau bagian yang menjadi hak pihak bank syariah.
Perhitungan bagi hasil dihitung secara harian oleh pihak bank syariah, namun akan diberikan langsung oleh pihak bank melalui rekening nasabah setiap akhir bulan. Ada juga beberapa bank syariah yang memberikan bagi hasilnya secara langsung melalui rekening nasabah pada pertengahan bulan.
Nilai bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah tidak akan pernah sama setiap saat meskipun jumlah uang yang mereka miliki di bank tersebut sama. Mangapa? Karena bagi hasil tergantung pada berapa jumlah uang seluruh nasabah yang ditabung di bank tersebut dan berapa jumlah uang yang telah dikelola oleh bank untuk sektor-sektor usaha rill sehingga memberikan keuntungan bagi pihak bank. Keuntunga inilah yang kemudian dibagi kepada pihak bank sebagai pengelola uang (mudharib) dan nasabah sebagai pemilik uang (shahibul mal) berdasarkan porsi atau bagian yang telah disepakati bersama di muka.
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.

Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2. Bunga (ربا riba),
3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Mudharabah
Bank memberikan modal, para nasabah memberikan keahliannya, sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
2. Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu produk komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
3. Prinsip Musharakah
Baik bank mapun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
B. Manfaat Perbankan Syariah
Manfaat perbankan Syariah sendiri untuk mengurangi dampak negative yang timbul dimasyarakat. Karena tujuan pencarian investor yang akan membuka usaha dengan modal dari perbankan berbasis Syariah akan di seleksi sesuai kriteria. Karena tidak akan diperbolehkan melakukan investasi yang hukumnya diharamkan dan membawa kemaksiatan. Dampak dari ini semua tentu saja bukan hanya untuk kaum muslim saja, apabila dimisalkan semua bank di Indonesia ini berbasis Syariah, maka tidak akan ada tempat-tempat perjudian, diskotik, dan hiburan-hiburan lainnya atau bisnis-bisnis lain yang berbau kemaksiatan dan membawa dampak negatif bagi masyarakatnya. Dan sangat jelas mendatangkan pahala bagi kaum muslim, karena telah menghindari Riba yang biasa di praktekan oleh bank-bank konvensional.

BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan:
Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi Rill bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang besarnya ditetapkan dimuka. Pada bank syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional bank syariah agar tidak menyimpang dan nilai-nilai syariah.
Sumber :
http://ekonomikelasx.blogspot.com/2012/03/jenis-jenis-bank-bank-syariah.html
http://putri-happiness.blogspot.com/2010/11/makalah-perbankan-syariah.html
http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/04/12/kenali-bank-syariah-dan-ketahui-manfaatnya/

Bank dan Jenis-jenisnya

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menabung merupakan aktifitas yang dilakukan oleh manusia sebagai upaya untuk menyimpan uangnya agar aman. Zaman dahulu manusia menabung di bawah bantal, di bawah kasur, ataupun diletakkan di salah satu sudut bagian rumah. Perkembangan peradaban manusia membawa jalan pikiran manusia untuk membuat aktivitas menabung berpindah tempat tidak lagi hanya di lingkungan rumah, namun telah berpindah ke sebuah lembaga yang di anggap berpotensi untuk menjaga uangnya agar aman. Lembaga tersebut biasa dikenal oleh masyarakat sekarang ini dengan sebutan BANK.
Awalnya bank hanya berperan sebagai tempat menyimpan uang agar aman dari pencurian ataupun terjadinya musibah baik alam maupun karena ulah tangan manusia yang tidak dapat diprediksa kehadirannya.
Sebagai tempat menabung. Bank juga berfungsi sebagai tempat meminjam untuk modal usaha ataupun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif manusia seperti rumah dan kendaraan bermotor. Bank juga berperan sebagai tempat investasi masa depan bagi nasabahnya.
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
B. Batasan Masalah
Didalam tulisan ini akan dibahas mengenai :
a. Apa itu Bank?
b. Ada berapa jenis-jenis dari Bank?

BAB II
LANDASAN TEORI
Bank berasal dari bahasa Italia BANCO yang kartinya Bangku. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank
Bank berasal dari bahasa Italia BANCO yang kartinya Bangku. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahaanya.
Dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

B. Jenis-jenis Bank:
Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.

Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.
• Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
• Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
• Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
• Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya.
• Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.
Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
• Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
• Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.
• Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.

Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam:
• Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
• Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.

Dilihat dari segi kegiatannya :
• Bank Retail
• Bank Korporasi
• Bank komersial
• Bank Pedesaan
• Bank Pembangunan
• Dilihat dari segi caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli:
• Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
• Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)

BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Untuk zaman sekarang, Bank sangat dibutuhkan. Karena sangat mempermudah orang-orang yang ingin melakukan berbagai transaksi. Mulai menabung, mengirim uang, sampai simpan pinjam.

Sumber :
• http://donybayudewantoro.blogspot.com/2011/02/artikel-perbankan.html
• http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Pengertian