Minggu, 08 April 2012

Pengertian Perbankan Syariah, Manfaat dan Prinsipnya

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak lama masyarakat mengenal bank hanya sebagai sebuah institusi yang dapat memberikan keuntungan lebih ketika mereka menyimpan uang di bank, yaitu berupa bunga (interst). Sejak lama masyrakat mengganggap bahwa bunga bank yang mereka peroleh adalah hal yang wajar dan patut mereka peroleh manakala mereka menyimpan uangnya di bank. Bahkan, tak jarang lomba banjir hadiah yang diiming-imingkan kepada nasabah dimaksudkan sebagai slah satu cara untuk menarik minat masyarakat menjadi nasabah di bank tersebut.
Sayangnya, tanpa pernah di sadari sebenarnya bunga (interest) bank ini termasuk praktek kegiatan ekonomi yang biasa dilakukan oleh para rentenir yang selanjutnya dipraktekkan oleh dunia perbankan dengan lebih profesional.
Memperoleh imbalan bunga dengan menyimpankan uangnya di bank sama saja dengan menggandakan uang tanpa disertai dengan usaha produktif yang dilkukan dengan jelas dan transparan, padahal sebenarnya dagangan. Uang dalam tinjauan ajaran islam hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap aktivitas transaksi yang dilakukan oleh masyrakat. Dalam hal ini masyarakat tidak lagi harus pusing mimikirkan barang apa yang mereka butuhkan. Dahulu cara seperti ini biasa dikenal dengan sistim barter.
Saat ini, ada cara lain yang membuat masyarakat tetap bisa merasa aman menyimpan uangnya dibank, yaitu dengan menikmati bagi hasil dari uang yang mereka simpan di bank. Bagi hasil tidak sama dengan bunga.
Menabung pada dasarnya memberikan kesempatan pada bank sebagai lembaga keuangan keuntungan untuk mengelola uang nasabah dengan baik pada sektor – sektor usaha yang benar dan jelas. Artinya, nasabah dalam hal ini berperan sebagai pihak pemilik uang. Sedang bank sebagai pihak peminjam.
Bila diterapkan bunga, maka sejak awal perjanjian, pihak pemilik uang telah menetapkan seberapa besar pihak peminjam harus mengembalikan uangnya dengan nilai yang tentu saja menjadi lebih tinggi dari jumlah uang yang ia pinjamkan. Disinilah letak kdazaliman yang dari jumlah yang ia pinjam, ataupun sebaliknya bisa terjadi ketimpangan pembagian keuntungan yang tidak merata antara pihak pemilik dan dengan pihak peminjam.
Berbeda dengan sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah, antara pihak pemlik dana (nasabah) dengan pihak yang akan mengelola uangnya (bank) terdapat adanya kesepakatan berapa bagi hasil yang dijalankan dan memperoleh keuntungan. Disini, semua pihak yang melakuakan kerja sama bagi hasil akan memperoleh haknya untuk mendaptkan baginya masing – masing sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

B. Batasan Masalah
a. Apa itu Perbankan Syariah dan prinsipnya?
b. Apa manfaat Perbankan Syariah?

BAB II
LANDASAN TEORI
a. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
b. Pembiayaan Murabahah
Murtabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) yaitu transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayarannya.
c. Prinsip Musyarakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukkan seluruh bentuk sumber daya (aset) baik yang berwujud maupun tidak berwujud (berupa dana, barang perdagangan [trading asset], kewiraswaataan [entrepreneurship], kepandaian [skill], kepemilikan [property], peralatan[equipment], atau intangible asset [seperti hak paten atau goodwill], kepercayaan/reputasi [credit worthiness] dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perbankan Syariah dan prinsipnya
Perbankan syariah adalah perbankan yang berdasarkan pada syariat-syariat islam. Perbankan ini sudah sangat berkembang di Indonesia dan perbankan di dunia. Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil kepada nasabah yang menabungkan uangnya di bank. Artinya, nasabah tidak akan pernah dapat menghitung dengan pasti berapa jumlah uangnya yang akan bertambah setiap bulan bila mereka telah menabung dalam jumlah tertentu. Namun, nasabah dapat menghitung porsi atau bagian yang menjadi hak mereka dan berapa porsi atau bagian yang menjadi hak pihak bank syariah.
Perhitungan bagi hasil dihitung secara harian oleh pihak bank syariah, namun akan diberikan langsung oleh pihak bank melalui rekening nasabah setiap akhir bulan. Ada juga beberapa bank syariah yang memberikan bagi hasilnya secara langsung melalui rekening nasabah pada pertengahan bulan.
Nilai bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah tidak akan pernah sama setiap saat meskipun jumlah uang yang mereka miliki di bank tersebut sama. Mangapa? Karena bagi hasil tergantung pada berapa jumlah uang seluruh nasabah yang ditabung di bank tersebut dan berapa jumlah uang yang telah dikelola oleh bank untuk sektor-sektor usaha rill sehingga memberikan keuntungan bagi pihak bank. Keuntunga inilah yang kemudian dibagi kepada pihak bank sebagai pengelola uang (mudharib) dan nasabah sebagai pemilik uang (shahibul mal) berdasarkan porsi atau bagian yang telah disepakati bersama di muka.
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.

Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2. Bunga (ربا riba),
3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Mudharabah
Bank memberikan modal, para nasabah memberikan keahliannya, sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
2. Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu produk komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
3. Prinsip Musharakah
Baik bank mapun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
B. Manfaat Perbankan Syariah
Manfaat perbankan Syariah sendiri untuk mengurangi dampak negative yang timbul dimasyarakat. Karena tujuan pencarian investor yang akan membuka usaha dengan modal dari perbankan berbasis Syariah akan di seleksi sesuai kriteria. Karena tidak akan diperbolehkan melakukan investasi yang hukumnya diharamkan dan membawa kemaksiatan. Dampak dari ini semua tentu saja bukan hanya untuk kaum muslim saja, apabila dimisalkan semua bank di Indonesia ini berbasis Syariah, maka tidak akan ada tempat-tempat perjudian, diskotik, dan hiburan-hiburan lainnya atau bisnis-bisnis lain yang berbau kemaksiatan dan membawa dampak negatif bagi masyarakatnya. Dan sangat jelas mendatangkan pahala bagi kaum muslim, karena telah menghindari Riba yang biasa di praktekan oleh bank-bank konvensional.

BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan:
Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi Rill bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang besarnya ditetapkan dimuka. Pada bank syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional bank syariah agar tidak menyimpang dan nilai-nilai syariah.
Sumber :
http://ekonomikelasx.blogspot.com/2012/03/jenis-jenis-bank-bank-syariah.html
http://putri-happiness.blogspot.com/2010/11/makalah-perbankan-syariah.html
http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/04/12/kenali-bank-syariah-dan-ketahui-manfaatnya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar