Senin, 09 April 2012

Hukum Perbankan

Bab I Pendahuluan
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan. Hukum ini
merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan
yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah
perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus
dipenuhi oleh bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung
jawab para pihak yang tersangkut bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia
perbankan tersebut.

Bab II Landasan Teori
Pengertian Hukum Perbankan
Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta caradan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-normatidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaankegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputihal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.


Bab III Pembahasan
Sejarah Hukum Perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakatyang membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antaralain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank

Ruang Lingkup Hukum Perbankan
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai
berikut:
a. Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan
bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan,
hubungan hak dan kewajiban bank.
b. Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan
karyawan,.
c. Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur
perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan
persaingan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain-lain.
d. Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan
bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lainlain.
e. Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai
oleh bisnis bank tesebut, seperti pengadilan, sanksi, pengawasan dan lain-lain.

Terdapat pula beberapa faktor yang membantu pembentukan hukum perbankan, yaitu
diantaranya perjanjian, yurisprudensi dan doktrin.
- Perjanjian
Dalam KUHPerdata terdapat ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal
1338 BW).
- Yurisprudensi
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor
pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 UU No 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu
bahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti
dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”
Ketentuan tersebut dapat dijadikan suatu dasar bahwa pengadilan pun dapat
memegang peranan yang aktif untuk pembentukan hokum secara umumnya dan
hukum perbankan secara khususnya.
- Doktrin
Doktrin, atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber
hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa Romawi tetapi kemudian pada
perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa-bangsa yang lain.

Bab IV Penutup
Kesimpulan:
Ada beberapa kekhasan yang terlihat jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia,
diantaranya yaitu:
1. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai
penghimpun dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional.
2. Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan
pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
3. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada
masyarakat tetap harus senantiasa bergerak cepat guna menghadapi tantangan yang
semakin berat dan luas dalam perkembangan perekonomian nasional dan internasional.
Sedangkan peranan hukum modern mempunyai sifat dan fungsi instrumental, yaitu
bahwa hukum sebagai sarana perubahan. Hukum akan membawakan perubahanperubahan
melalui pembuatan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sarana
menyalurkan kebijakan-kebijakan yang dengan demikian bisa berarti menciptakan
keadaan-keadaan yang baru atau mengubah sesuatu yang sudah ada.

Sumber:
http://www.scribd.com/doc/48151293/makalah-hukum-perbankan
http://poltakparulian.blogspot.com/2011/03/hukum-perbankan.html

1 komentar: