Sarbanes Oxley diambil dari nama Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH). Sarbanes-Oxley (Sarbanes-Oxley Act of 2002, Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) atau kadang disingkat SOx atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002 sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup.
Sarbanes Oxley Act ini terdiri dari 11 judul atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini.
Perdebatan mengenai untung rugi penerapan Sarbox masih terus terjadi. Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional dengan antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan. Sementara para penentangnya berkilah bahwa Sarbox tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing.
Sarbox menetapkan suatu lembaga semi pemerintah, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan.
Dewasa ini perusahaan publik di Indonesia banyak yang belum mengetahui arti pentingnya pengendalian internal dalam rangka mencegah terjadinya praktik kecurangan (fraud). Fraud bisa terjadi kapan saja di perusahaan mana saja. Fraud bisa dilakukan oleh pihak internal perusahaan (karyawan & manajemen) atau pihak eksternal perusahaan. Fraud bisanya terjadi karena adanya kolusi, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun dengan pihak eksternal perusahaan. Bagi perusahaan publik, fraud yang sangat merugikan pihak investor, pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya adalah kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting).
UU tersebut mensyaratkan adanya pengungkapan (disclosure) tentang informasi keuangan yang cukup, keterangan tentang pencapaian hasil-hasil (kinerja) manajemen, kode etik bagi eksekutif di bidang keuangan dan independensi komite audit yang efektif serta pembatasan kompensasi bagi para eksekutif perusahaan termasuk pembaharuan tatakelola perusahaan (corporate governance).
Manfaat SOA secara langsung berdampak positif dalam rangka implementasi GCG di perusahaan publik di berbagai belahan dunia lainnya.
Perusahaan publik di Indonesia yang listing di NYSE juga harus tunduk pada ketentuan SOA tersebut, selain terikat oleh ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal- Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Di negara kita masih sedikit perusahaan yang menerapkan SOA, yaitu PT. Telkom dan PT. Indosat.
Tujuan utama SOA adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap implementasi prinsip GCG bagi perusahaan yang telah go publik. SOA mewajibkan perusahaan yang listed di NYSE untuk mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku untuk menjamin transparansi dalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu, SOA juga menjamin adanya kepastian terhadap integritas pelaporan keuangan (integrity of financial reporting). United States - Securities Exchange Commission (US-SEC) juga telah mengadopsi SOA sebagai syarat untuk memperketat persyaratan disclosure laporan keuangan serta menjamin akuntabilitas laporan keuangan perusahaan. Dalam hal ini, SOA mewajibkan perusahaan publik untuk mereformasi tanggungjawab manajemen perusahaan perihal keterbukaan informasi keuangan serta mencegah terjadinya kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting) yang bermula dari kecurangan akuntansi (accounting fraud). Amerika Serikat menerapkan regulasi ini secara ketat, antara lain meliputi pelaporan keuangan yang akurat dan tidak bias, review pengendalian intern serta kewajiban untuk menerapkan Code of Ethics dan Code of Corporate Governance. SOA juga menuntut standar yang sangat tinggi terhadap operasi bisnis dan pelaksanaan audit atas pengendalian intern.
SOA mewajibkan perusahaan yang listing di AS untuk membuat dokumentasi pengendalian kuncidan melaporkan kondisi pengendalian internnya secara periodik. SOA Section 302 tentang ”Corporate Responsibility for Financial Reports” menetapkan bahwa pejabat eksekutif perusahaan (CEO & CFO) harus bertanggung jawab secara pribadi terhadap pernyataan prosedur pengendalian, internal control, dan jaminan atas kecurangan (fraud). Sedangkan SOA section 404 tentang “Management Assessment of Internal Controls” mengatur ketentuan yang mewajibkan terselenggaranya audit SOA tahunan yang menunjukkan laporan pengendalian internal (internal control report).
Laporan pengendalian internal antara lain berisi tanggung jawab manajemen untuk menyelenggarakan struktur & prosedur pengendalian intern atas pelaporan keuangan dan hasil asesmen atas efektivitas struktur & prosedur pengendalian internal atas pelaporan keuangan tersebut. Regulasi ini menuntut manajemen perusahaan untuk memahami, mendokumentasikan, dan menyempurnakan pengendalian internal terkait pelaporan keuangan, dengan terus meningkatkan keakuratan proses bisnis (business process) dan informasi transaksionalnya, serta membangun perbaikan proses secara berkelanjutan (continuous improvement process) mengenai pengendalian internal pada laporan keuangan perusahaan.
Selain itu, pengendalian harus terkait dengan upaya pencegahan (prevention) dan pendeteksian (detection) kecurangan (fraud) atas pelaporan keuangan termasuk kemungkinan risiko timbulnya kecurangan.
Mengingat pembenahan prosedur pengendalian internal sangat rumit dan kompleks, maka perusahaan dapat membentuk Tim SOA yang bekerjasama dengan Komite Audit. Tim SOA bertugas mengembangkan dan membangun kebijakan pengendalian internal, prosedur, bisnis proses dan mekanisme pelaporan pengendalian internal serta pengawasan laporan keuangan internal. Apabila diperlukan Tim SOA dapat minta bantuan konsultan independen dalam penyiapan prosedur dan bisnis proses internal control untuk laporan keuangan.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan pengungkapan informasi perusahaan, maka Pemerintah (Bapepam-LK) perlu mengadopsi konsep Disclosure Committee seperti yang disyaratkan oleh SOA di Pasar Modal AS. Pada dasarnya SOA menuntut implementasi internal control yang baik atas 3 (tiga) hal yang sangat erat kaitannya dengan GCG yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability) dan keterukuran (measurability). Transparansi menuntut kemampuan untuk dapat ditelusuri (treaceability) dan dapat diaudit dari setiap proses dan aktivitas yang terkait dengan pelaporan keuangan. Akuntabilitas menuntut kejelasan dan ketiadaan benturan kepentingan (conflict of interest) atas informasi apa dan siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, menjamin hak akses atas informasi dan rentang pengambilan keputusan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab terkait. Keterukuran bertujuan memberikan basis pengukuran untuk perbaikan secara berkelanjutan.
Implementasi SOA pada tahap awal, perusahaan perlu menjalankan 3 (tiga) hal berikut, Pertama, melakukan pemisahan fungsi yaitu pengaturan ruang lingkup tanggungjawab dan kewenangan serta akses pemakai (user) atas informasi perusahaan. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama yang terkait dengan implementasi pengendalian internal termasuk masalah kewenangan akses yang lebih luas kepada Departemen Audit internal (Satuan Pengawasan Intern). Ketiga, menjaga integritas atas siklus pelaporan keuangan. Dalam hal ini, perusahaan dapat menerapkan pemrosesan data secara elektronik (Electronic Data Processing) dalam pelaporan keuangannya serta aktivitas / proses-proses transaksi & pelaporan keuangan secara manual agar diminimalisasi.
Manfaat implementasi SOA bagi perusahaan publik, yaitu pertama, perusahaan publik akan memiliki sistem pengendalian intern yang lebih baik, sehingga akuntabilitas dan integritas pelaporan keuangannya lebih dapat dipercaya dan diandalkan. Kedua, kepercayaan investor lebih meningkat. Ketiga, memiliki citra (image) yang positif di mata publik dan pemangku kepentingan lainnya.
Sumber :
• http://www.facebook.com/topic.php?uid=45538288499&topic=7642
• http://id.wikipedia.org/wiki/Sarbanes-Oxley
Tidak ada komentar:
Posting Komentar