Selasa, 24 Mei 2011

MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1.Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai dasar negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan Kedudukan yuridis Formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 1945 pada bagian pembukaan Alenia IV, Penegasan akan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara semakin kuat dengan keluarnya ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan pencabutan ketetapan MPR NO. 11/MPR/1978 tentang P4 Pasal I Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila.

Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan RI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Secara historis dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa (the Faunding Fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.

2.Makna Pancasila sebagai dasar negara
Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang
sifatnya mendasar.

http://www.scribd.com/doc/35219304/Pancasila-Sebagai-Dasar-Negara-Dan-Ideologi-Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar