Selasa, 10 Mei 2011

Kewarganegaraan...

Negara Indonesia adalah negara yang sangat majemuk akan budaya, bahasa, adat, dan agama. Bahkan sekaran ini saja negara sudah resmi mengakui adanya 6 agama yang hidup di Indonesia (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu). Akan tetapi kemajemukan yang ada pada bangsa ini hanya sebatas kategori suku bangsa asli Indonesia, tetapi bukan untuk permasalahan warga negara Indonesia. Jika membahas warga negara maka dapat dinyatakan “Kewarganegaraan Indonesia adalah Homogen”. Kondisi demikain terjadi dikarenakan begitu lama Indonesia mempergunakan Undang-undang Kewarganegaraan edisi tahun 1958. Jika kita berpedoman dengan UU tersebut maka bukan hanya menutup peluang warga negara asing yang berkeinginan menjadi warga negara Indonesia , tetapi secara hak asasi juga sangat merugikan kaum hawa. Perempuan Indonesia seakan-akan dipasung hak pribadinya. Tampak dengan jelas perempuan Indonesia dilarang bersuamikan dengan lelaki warga negara asing. Jika hal tersebut tetap dilakukan maka kehilangan kewarganegaraan bagi wanita Indonesia adalah konsekuensinya.Sebagai contoh, apabila perempuan Indonesia menikah dengan laki-laki warga negara asing, maka kewarganegraan perempuan Indonesia itu akan dihapuskan.Pernyataan yang demikian sudah sangat tidak sejalan dengan Konstitusi negara ini setelah diamandemen. Konstitusi negara Indonesia teramat garang nilai penghargaan hak-hak warga negara termasuk perempuan Indonesia. Dengan kebijakan pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 2006, maka para wanita Indonesia dan warga negara Indonesia seluruhnya dapat menikmati kebebasan dan kekebalan dalam menggunakan kewarganegara Indonesia, bahkan orang asing pun dapat bernapas dengan lega. UU yang baru ini sagat terbuka karena menganut asas campuran baik asas tempat lahir (ius soli) maupun asas keturunan/pertalian dara (ius sanguinis). Keheteogenitas bangsa akan sangat mungkin kelak terjadi di negara ini. Suatu saat sangat mungkin sekolah-sekolah di negeri ini terdapat wajah-wajah Eropa taupun Aprika. Percampuran gen akan terbentuk, dan rasa patriotisme memiliki kemungkinan yang lebih baik. Bahkan berbagai bidang akan tercipta kualitas manusia yang lebih baik, etos kerja yang lebih unggul dan fisik yang kuat.Akan tetapi tidak dengan serta merta peraturan ini sudah dilaksanakan dengan sepenuhnya, masih banyak permasalahan yang muncul dan belum dilaksanakan. Masih banyak warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi warga Indonesia seperti dipersulit dan terkesan diulur-ulur. Entahlah, apa karena menentang UU atau karena kurang licin birokrasinya.
(http://nizardiian.wordpress.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar